Visa Tinggal Terbatas
Kami sebagai penyedia Jasa pendirian PT, CV, PMA, Izin tenaga kerja asing kembali mengingatkan kepada warga asing yang ingin tinggal terbatas di Indonesia tentang peraturan baru dari Dirjen Imigrasi.
Tentang VTT- Visa Tinggal Terbatas
Bagi orang asing yang hendak memohon Visa Tinggal Terbatas untuk dikonversi menjadi KITAS, Sejak akhir tahun 2012, pihak Dirjen Imigrasi menerapkan peraturan baru, yakni : Bila orang asing tersebut masih berada di Indonesia, maka dia harus segera pergi ke luar negeri terlebih dahulu. Jika dia masih berada di Indonesia, maka tidak bisa mengajukan VTT, karena sejak peraturan diberlakukan, CAP KEPERGIAN ke luar negeri ( berbentuk segitiga) yang ada pada Paspor harus dilampirkan dan menjadi syarat mutlak untuk pengajuan Visa Tinggal Terbatas.
Harga : Rp. 10.000
Dikirim oleh : Aufal
No Tlp : 081510111147
Propinsi : Jakarta D.K.I.
Kab/Kota : Jakarta
Lihat detail di : http://pmg.co.id
Kode Iklan : 16490
Tidak ada komentar:
Posting Komentar